Kabupaten Tana Tidung, Tabalong, Wajo dan Kota Palopo Siap Integrasikan RDTR Ke Dalam Sistem OSS Guna Dorong Investasi dan Potensi Daerah. (Dok. Tataruang ATR/BPN/Istimewa)
Jakarta, Info Publikasi - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang melibatkan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah pada Kamis, (13/02/2025).
Adapun RDTR yang dibahas pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor kali ini yaitu, RDTR Wilayah Perencanaan Tana Lia; RDTR Kawasan Perkotaan Tanta; RDTR Wilayah Perencanaan Wara Timur dan Wara Selatan; dan RDTR Kawasan Perkotaan Sengkang.
Rapat diawali oleh pemaparan Rancangan RDTR Wilayah Perencanaan Tana Lia oleh Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, yang membahas mengenai isu strategis dan potensi wilayah, “Tana Lia memiliki potensi sumberdaya alam migas (sudah eksploitasi) dan industri pengolahan (sektor perkebunan, sektor perikanan dan sektor lainnya) yang berpotensi menciptakan peluang-peluang investasi” pungkas Ibrahim Ali.
Lebih lanjut beliau juga berharap dengan hadirnya RDTR dapat mengembangkan sektor perkebunan, peternakan dan permukiman yang menjadi sektor potensial namun terdapat isu besar lainnya yaitu risiko bencana longsor.
Pemaparan selanjutnya oleh Pj. Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, yang mengatakan bahwa, “Terdapat beberapa potensi dan masalah yang ada di Kawasan Perkotaan Tanta yaitu mulai tumbuhnya perumahan formal sebagai dampak aglomerasi ibukota kabupaten serta potensi ekonomi pertambangan dan migas serta batubara, namun permasalahan besar yang dihadapi yaitu terdapat daerah rawan longsor, banjir, dan beberapa ruas jalan yang perlu ditingkatkan,” ungkap Hamida Munawarah.
Bupati Tabalong juga menegaskan akan berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan dari Kementerian dan Lembaga serta akan segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pj. Wali Kota Palopo, Firmanza, turut menyampaikan paparan terkait rancangan RDTR, “Dengan adanya RDTR Wilayah Perencanaan Wara Timur dan Wara Selatan ini diharapkan dapat menjadi dasar rujukan dalam penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dalam portal OSS,” ujar Firmanza.
Firmanza melanjutkan bahwa terdapat potensi investasi yang sangat besar di 2 (dua) kecamatan tersebut sehingga perlu dieksplorasi dan direncanakan dengan baik melalui penyusunan RDTR ini.
Sebagai penutup, Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu, memaparkan hasil rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Sengkang, “Kawasan Perkotaan Sengkang merupakan Kawasan Strategis Provinsi Sulawesi Selatan Aspek Daya Dukung Lingkungan Hidup Danau Tempe (Danau Prioritas Nasional) sehingga penyusunan RDTR ini menjadi panduan dalam suatu sistem proses pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” tegas Andi Bataralifu.
Senada dengan Kepala Daerah lainnya, Andi Bataralifu juga memiliki komitmen untuk menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Sengkang menjadi Peraturan Bupati dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan setelah surat persetujuan subastansi dikeluarkan.
Turut hadir secara langsung, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, menyampaikan arahannya, “Direktorat Jenderal Tata Ruang akan terus bertanggung jawab untuk membantu mengawal semua Kabupaten/Kota agar dapat menyelesaikan RDTR sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.” Ungkap Reny Windyawati.
Sebagai penutup, Reny Windyawati juga menghimbau bahwa untuk seluruh RDTR yang telah disusun dapat segera diintegrasikan ke dalam sistem OSS agar lebih efisien dalam penerbitan perizinan berusahanya.
Saat ini baru terdapat 597 RDTR di seluruh Indonesia namun yang terintegrasi OSS baru 320 RDTR.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan yang dipimpin langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty E. Lengkong. (Evi/Alfi)